Agama

Kejaksaan Negeri Manggarai Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah”

PUSARAN.CO– Abdullah, S. Pd.I, Kepala MAN 2 Manggarai mendampingi Tim Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Seksi Intelijen pada pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah di MAN 2 Manggarai yang bertempat di Aula MAN 2 Manggarai, Jumat (12/05/2023).

Kamad MAN 2 Manggarai dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Manggarai yang telah mencanangkan dan melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah, terlebih MAN 2 Manggarai menjadi salah satu sekolah atau madrasah tujuan dari pelaksanaan program ini.

“MAN 2 Manggarai tentu merasa bangga dan senang karena kehadiran Tim Kejaksanaan Negeri Manggarai di madrasah kami untuk melaksanakan apa yang telah menjadi program Kejaksaan Agung RI tentu akan memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi seluruh warga madrasah terutama siswa-siswi MAN 2 Manggarai terkait berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka selaku pimpinan madrasah, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Manggarai atas perhatiannya melalui program ini”, sambut Abdullah.

Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Ariz Rizky Ramadhon, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Dan program tersebut juga sejalan dengan tugas dan wewenang kejaksaan yang tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan “Peningkatan kesadaran hukum masyarakat”, tutur Ariz

Sementara penyampaian materi terkait hak-hak anak dan prinsip perlindungan anak disampaikan oleh Adam (calon jaksa). Dalam pemaparan materinya, narasumber menyampaikan tentang pengertian anak, hak anak yang wajib dipenuhi, anak berhak untuk mendapatkan perlindungan seperti ; eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan.

Untuk membangkitkan semangat siswa-siswi dalam mengikuti kegiatan, Tim Kejaksaan Negeri Manggarai di sela-sela penyampaian materinya memberikan beberapa pertanyaan kepada peserta kegiatan, bagi yang bisa menjawab akan diberikan hadiah berupa gelas yang bertuliskan Jaksa Masuk Sekolah. Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh peserta kegiatan, seluruh siswa berlomba-lomba untuk mengajukan pertanyaan dengan penuh semangat dan antusias.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa – siswi MAN 2 Manggarai kelas X dan XI berjumlah 178 siswa dan beberapa guru serta pegawai lingkup MAN 2 Manggarai. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama.(RLS)

Related Posts

Leave Comment