Jalani proses pelaksanaan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Dinas Kominfo Provinsi NTT melaksanakan sosialisasi pelaksanaan evaluasi mandiri SPBE Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2023. Kegiatan ini berlokasi di Palapa Room, Kantor Dinas Kominfo Provinsi NTT pada hari Rabu (21/06/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, yang turut berperan dalam pelaksanaan Evaluasi SPBE. Penyelenggaraan sosialisasi evaluasi mandiri SPBE bertujuan untuk mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE pada instansi pusat dan pemda sebagai upaya peningkatan konsistensi penerapannya. Dengan demikian, dapat menjamin kualitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemda sesuai dengan tujuan SPBE.
Pedoman Pelaksanaan evaluasi SPBE berubah dari Keputusan Menteri PAN RB nomor 962 tahun 2021 pada pedoman Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang tata cara pemantauan dan evaluasi SPBE. Perubahan tersebut berimplikasi pada tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan evaluasi SPBE, dimana perangkat daerah tidak terbiasa mendokumentasikan setiap kegiatan terkait dengan evaluasi dan optimalisasi layanan, sehingga data dukung yang dibutuhkan sulit untuk diperoleh. Tantangan lainnya berupa belum dimiliki arsitektur dan peta rencana SPBE yang teritegrasi, pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE belum terkendali dan terpadu di dinas Kominfo, jadwal kegiatan evaluasi menpan RB yang tidak mempertimbangkan kondisi lapangan, dukungan anggaran TIK yang kurang memadai, jaringan intra pemerintah (JIP) belum mandiri, serta SDM TIK yang masih sangat terbatas.
Saat ini pelaksanaan evaluasi SPBE tahun 2023 telah menjalani tahap evaluasi mandiri yang dilaksanakan sejak tanggal 13 Juni – 02 Juli 2023. Penilaian mandiri dilakukan secara daring melalui aplikasi oleh asesor internal. Terdapat empat domain yang diperlukan dalam mengukur level kematangan (maturity) SPBE, yakni kebijakan internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, serta layanan SPBE. Berdasarkan keempat domain tersebut, terdapat delapan aspek penilaian, yakni kebijakan internal tata kelola SPBE, perencanaan strategis SPBE, teknologi informasi dan komunikasi, penyelenggara SPBE, penerapan manajemen SPBE, pelaksanaan audit TIK, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, serta layanan publik berbasis elektronik.
Hasil Evaluasi SPBE tahun 2023 yang ditargetkan dalam RPJMD mencapai angka 2,7. Plt. Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTT, Ir. Yandri Lasi, M.Si., berharap indeks SPBE tahun 2023 mencapai 3,56. Indeks capaian tersebut lebih tinggi dari yang ditargetkan dalam RPJMD serta capaian SPBE tahun 2022, yakni 3,35. Mengakhiri pertemuan tersebut, Kepala Bidang Layanan e-Government, Frans F.G. Bessie, ST. MM., menyampaikan permohonan kerja sama dari semua perangkat daerah untuk segera mengirim bukti data dukung sesuai waktu yang ditentukan.(fia/rls)